Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi di Medan Gagal Rudapaksa Gadis Targetnya Gara-gara Darah

Seorang oknum polisi di Medan gagal rudapaksa gadis targetnya lantaran lihat darah dan akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya ke gadis remaja 13 tahun.

HO / Tribun Medan
Ilustrasi Aipda Roni Syaputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan. Seorang oknum polisi di Medan gagal rudapaksa gadis targetnya lantaran lihat darah dan akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya ke gadis remaja 13 tahun. 

Terdakwa mengangkat korban ke ruang tamu dan menghabisi nyawa korban satu per satu.

"Pulang ke rumah pagi jam 7, saya lihat kondisi korban lemas terduduk."

"Spontan saja saya cekek di ruang tamu, lalu saya bekap mukanya pakai bantal."

"Saat itu langsung udah enggak ada lagi (nyawa korban) pak," ucapnya.

Setelahnya, Roni pun memindahkan kedua korban yang sudah tak bernyawa ke dalam mobil dan memaksa istrinya ikut menemani untuk membuang jenazah kedua korban.

"Saya masukkan (korban) ke mobil, saya panggil istri, dia terkejut mau lari, saya paksa naik mobil, saya ancam."

"Saya bilang naik, kau kalau enggak saya tikam pakai keris," ucapnya.

Selanjutnya, Roni pun mengakui kalau ia membuang kedua korban di tempat berbeda.

"Riska saya buang di Perbaungan seperti jurang, lalu AC saya buang di pinggir jalan, kebetulan gak ada orang. Selanjutnya pulang ke rumah," katanya.

Roni mengaku kalau ia sempat dihubungi kantor terkait kematian kedua korban.

Namun saat itu ia belum dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.

"Ada dihubungi kantor, pas lagi piket. Awalnya masih cerita dia dibunuh saya biasa aja."

"Rupanya hari Rabu di rumah, saya ditangkap," cetusnya.

Selanjutnya, saat hakim ketua menanyakan apakah Roni sudah berencana membunuh korban, terdakwa mengaku kalau semua yang ia lakukan spontan.

"Lakban dengan borgol saudara siapkan? Buat apa barang itu ada di mobil anda," tanya Hakim Hendra

Baca juga: Oknum Anggota TNI Dilaporkan Polisi, Aniaya 2 Bocah hingga Dirawat di Puskesmas

"Sudah ada di mobil kian pak, sudah lama di situ pak," ucap Roni.

Seusai memeriksa terdakwa, hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sumber:  Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved