Perampok di Lampung Tengah Ditangkap
Polisi Amankan Senjata Api dan Amunisi saat Tangkap Perampok di Lampung Tengah
Polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dari penangkapan pelaku perampokan di rumah pengusaha sarang burung walet di Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dari penangkapan buronan polisi pelaku perampokan di rumah pengusaha sarang burung walet di Lampung Tengah.
Diketahui, Sadek (41), satu di antara empat pelaku perampokan telah ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya pada Jumat (6/8/2021) di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.
Dari rumah pelaku Sadek, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat aksi perampokan di rumah Sugiyanto.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto menyebutkan, setelah digeledah rumah pelaku di Dente Teladas, pihaknya menemukan satu pucuk senjata api.
"Kami sita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif."
"Kami menduga barang bukti tersebut digunakan saat aksi perampokan di Bandar Surabaya," terang Yoni Sutaryanto.
Tak hanya senjata api, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR tanpa body (trondol) dan plat warna hitam yang juga digunakan saat beraksi melakukan perampokan.
"Kami dibantu Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng saat ini masih mengejar tiga orang lainnya yang turut serta dalam aksi perampokan tersebut, dan sudah kami kantongi identitas dan ciri-cirinya," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 1 dari 4 Buronan Pelaku Perampokan di Lampung Tengah
Baca juga: Uang Rp 100 Juta dan Emas 25 Gram Milik Pengusaha Lampung Tengah Raib Dirampok
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Sadek dijerat Pasal 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Yoni Sutaryanto.
Gasak Uang dan Perhiasan Emas
Empat pelaku perampokan di rumah pengusaha sarang burung walet di Lampung Tengah, menggasak uang tunai sebanyak Rp 100 juta.
Diketahui, satu di antara empat pelaku perampokan telah ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya pada Jumat (6/8/2021) di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut korban Sugiyanto, uang tunai hasil penjualan sarang burung walet itu diambil para pelaku di dalam lemari yang ada di dalam gudang walet.
Tak hanya uang tunai Rp 100 juta, para pelaku juga menggondol perhiasan milik istri Sugiyanto.