Berita Terkini Nasional

Fakta Lain Kasus Korupsi Libatkan 2 Jenderal Purnawirawan: 1 Tersangka Meninggal Dunia

Kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 22,78 triliun yang melibatkan dua Jenderal Purnawirawan ternyata melibatkan banyak orang dan perusahaan.

tribunmanado
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 22,78 triliun yang melibatkan dua Jenderal Purnawirawan ternyata melibatkan banyak orang dan perusahaan.

Salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi PT Asabri yang melibatkan dua Jenderal Purnawirawan TNI bahkan kini sudah meninggal dunia.

Tersangka kasus korupsi PT Asabri yang meninggal dunia adalah Ilham Wardhana Siregar (IWS), yang menjabat sebagai Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.

Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (31/7/2021).

Berikut fakta-fakta kasus korupsi Rp 22,78 triliun yang menilbatkan dua Jenderal Purnawairawan TNI.

Baca juga: 2 Jenderal Purnawirawan Diduga Terlibat Korupsi Rp 22,78 Triliun

1. Tersangka Ilham Wardhana Siregar meninggal

Kabar duka meninggalkan tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang karena sakit," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi plat merah tersebut pada 1 Februari 2021 lalu.

Dia juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya, dia harus mendapatkan perawatan lantaran jatuh sakit.

"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," tukasnya.

Baca juga: Bupati Bintan Punya Kekayaan Rp 8,7 Miliar, Ditangkap Kasus Korupsi Rp 250 Miliar

2 Keterlibatan dua Jenderal Purnawirawan

Dua Jenderal Purnawirawan jadi tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.

Kedua Jenderal Purnawirawan yang terjerat korupsi tersebut adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.

Dari hasil audit BPK RI, menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka bersama rekannya.

Dua Jenderal Purnawirawan tersebut terjerat kasus korupsi bersama 6 tersangka lainnya.

Kasus korupsi 2 jenderal punawirawan Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja kini dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

3. Kasus korupsi Jenderal Purnawirawan segera disidang

Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan penyusunan berkas dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Kamis (12/8).

Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Ancam Pidanakan Anak Buah Terkait Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dapat disidangkan secara terbuka.

"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Delapan tersangka yang dilimpahkan ialah: mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Hapus Pemeriksaan Selaput Dara untuk Calon Anggota Kowad

4. Pasal korupsi yang menjerat para tersangka  

Para tersangka kasus korupsi PT Asabri nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kata Leonard, Jaksa juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Leonard menjelaskan, semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini.

Hanya saja, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.

"Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah," imbuh Leonard.

5. Kronologi kasus korupsi Rp 22,78 triliun

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menerangkan kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.

Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.

Burhanuddin menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Burhanuddin berujar pada akhirnya, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," tutur Burhanuddin.

6. Sepuluh Manajer Investasi jadi tersangka

Kejaksaan Agung RI menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero). 

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan penyidik menduga telah terjadi korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2012 hingga 2019. 

"Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Adapun 10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik berinisial PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMK,  PT MAM, PT AAM, dan PT CC. 

Menurut Leonard, penetapan tersangka perusahaan manajer investasi telah melalui proses gelar perkara (ekspose) oleh penyidik Kejaksaan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manajer Investasi, telah menemukan fakta reksadana yang dikelola MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen," ucap dia.

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan pengelola dana investasi itu dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun. 

"Sehingga, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, perusahaan manajer investasi ini dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved