Berita Terkini Nasional

FAKTA Baru Dokter Bakar Bengkel hingga 3 Orang Tewas, Bukan karena Restu

Fakta baru terungkap dalam kasus dokter bakar bengkel hingga 3 orang tewas, ternyata bukan karena restu orangtua.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Ilustrasi. Fakta baru terungkap dalam kasus dokter bakar bengkel hingga 3 orang tewas, ternyata bukan karena restu orangtua. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus dokter bakar bengkel hingga 3 orang tewas, ternyata bukan karena restu orangtua.

Diketahui, kasus dokter perempuan inisial MA (30), secara tega membakar bengkel sekaligus rumah pacarnya, inisial LE (35).

Akibatnya, tak hanya LE yang meregang nyawa, kedua orangtua LE, ED (63) dan LI (54), ikut tewas terpanggang api.

Sedangkan dua anak ED dan LI lainnya, yakni CF dan N, berhasil selamat, meski tetap membutuhkan perawatan.

Kasus pembakaran bengkel tersebut terjadi di Cibodas, Tangerang, pada 6 Agustus 2021.

Setelah dilakukan penelusuran pihak kepolisian, terungkap pembakar bengkel sekaligus rumah LE tersebut adalah MA, yang tak lain adalah kekasih LE.

Polisi menyebut, MA (30), pelaku yang tengah hamil tega melakukan pembakaran karena tidak diresui orangtua pacarnya untuk menikah.

Pihak keluarga dari tiga korban mengatakan, orangtua LE sebenarnya telah merestui hubungan anaknya dan si pelaku.

Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Ortunya Ternyata Hamil 7 Minggu

Baca juga: Insiden Upacara Bendera Banjir Air Mata Paskibraka, Rok Melorot hingga Merah Putih Terbalik

Hendry, paman CF dan N, menyatakan, ED dan LI sebenarnya tidak melarang LE untuk menikahi MA yang sedang hamil.

Dia keberatan dengan pernyataan yang beredar soal ED dan LI melarang anaknya menikahi MA.

"Soal tanggung jawab dan restu, itu enggak benar," papar Hendry kepada awak media, Senin (16/8/2021).

"Kita sama-sama klarifikasi. Kita berharap proses hukum ini berjalan baik, karena kita yakin hukum di Indonesia hukum yang adil," sambungnya.

Hendry menekankan, MA dan LE telah berpacaran sejak sekitar 2019.

Sehingga, menurut Hendry, pernyataan orangtua LE tidak mengizinkan menikah hanyalah omong kosong belaka.

"Dua tahun lebih (MA dan LE menjalani hubungan). Jadi, misal ngomong enggak direstui, itu omong kosong lah," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved