SIM
Cara Memperpanjang SIM A Khusus Termasuk Syarat dan Biayanya Tahun 2021
Simak, cara memperpanjang SIM A khusus, termasuk syarat perpanjang SIM A khusus, biaya perpanjang SIM A khusus dan lama waktu perpanjang SIM A khusus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, cara memperpanjang SIM A khusus, termasuk syarat perpanjang SIM A khusus, biaya perpanjang SIM A khusus dan lama waktu perpanjang SIM A khusus.
SIM A khusus atau Surat Izin Mengemudi A khusus merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, SIM A khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat untuk SIM di Polresta Bandar Lampung
Menurut AKP M Rohmawan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM A khusus, termasuk biaya perpanjang SIM A khusus.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP M Rohmawan.
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM A khusus, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM A khusus.
Baca juga: Biaya Buat Surat Keterangan Sehat di Satpas SIM Polresta Bandar Lampung
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM A khusus?
Menurut AKP M Rohmawan adapun syarat perpanjang SIM A khusus, sebagai berikut:
1. SIM A khusus yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM A khusus dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM A khusus?
Berikut, cara perpanjang SIM A khusus.
“Adapun cara perpanjang SIM A khusus yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP M Rohmawan.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM A khusus menerima SIM A khusus yang diserahkan petugas.
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berapa lama waktu perpanjang SIM A khusus?
Menurut AKP M Rohmawan, proses perpanjangan SIM A khusus hanya berlangsung sekitar 50 menit.
Berikut ini, jadwal SIM keliling di Bandar Lampung
Di sisi lain, AKP M Rohmawan menyatakan, pelayanan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat.
Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Berikutnya SIM B1orner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.
Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:
- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang
- SELASA sampai JUMAT: Tugu Juang dan gerbang perumahan BKP Kemiling
- SABTU: gerbang perumahan BKP Kemiling
Untuk waktu pelayanan di SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB
Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021
Demikian ulasan singkat tentang cara perpanjang A khusus, termasuk syarat perpanjang A khusus, biaya perpanjang SIM A khusus dan lama waktu perpanjang SIM A khusus. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )