Universitas Muhammadiyah Metro

Dr Agus Sujarwanta Wakil Rektor UM Metro Jelaskan Perspektif MBKM dalam Pendidikan Tinggi

Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sumatera Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) Versi Kemdikbudristek.

ist
Dr. Agus Sujarwanta, M.Pd. (Wakil Rektor I/Bidang Akademik UM Metro 

Dalam suatu kesempatan disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Dr. Nizam, mengatakan bahwa kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan.

"Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu: 1) Pembukaan Program Studi Baru, 2) Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, 3) Perguruan Tinggi Badan Hukum, dan 4) Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing.

Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No. 5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud No.3". Lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu:

1) Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,

2) Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum,

3) Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,

4) Permendikbud No. 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri, dan

5) Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Kampus Merdeka, diibaratkan oleh Nadiem Anwar Makarim Belajar di Luar Prodi seperti belajar di laut lepas. Kombinasi kegiatan pembelajaran mahasiswa S-1 di luar kampus ini nantinya diserahkan untuk diatur oleh masing-masing rektor perguruan tinggi tempat mahasiswa berkuliah.

Mendorong mahasiswa mendapatkan pengalaman baru di luar kelas untuk mencari pengalaman baru, terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar' Pembelajaran di luar prodi dilakukan untuk mendorong pengembangan sikap adaptif mahasiswa menghadapi dunia pasca kuliah.

 Hakikat MBKM

Kebijakan Kampus Merdeka menurut Nadiem Anwar makarim yang lebih penting adalah bagaimana kita memperbarui pola pikir yang dewasa; memperbarui pola pikir untuk mengambil risiko dan mencoba hal yang baru.

“Kita harus mulai sadar yang dibutuhkan mahasiswa sangat berbeda dengan apa yang dibutuhkan oleh generasi di masa dulu. Kita harus memikirkan untuk mahasiswa”.

Untuk itu  pada saat ini dibutuhkan gebrakan di perguruan tinggi yang positif. Kampus Merdeka adalah suatu metode atau suatu filsafat, terrmasuk dengan turunan-turunan kebijakannya yang terus bergulir. Ini bukan suatu yang statis, ini akan terus berkembang melalui program-program pemerintah,”.

 Kebijakan Kampus Merdeka diyakini merupakan salah satu cara membongkar birokrasi administrasi di perguruan tinggi. Kebijakan Kampus Merdeka akan membawa sivitas akademika di perguruan tinggi seperti dosen dan mahasiswa memiliki kemerdekaan dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Oleh karena itu, mereka memiliki akses yang luas untuk belajar mendapatkan ilmu di program studi baik di dalam dan luar kampus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved