Pringsewu

Sepasang Calon Pengantin di Pringsewu Lampung Kedapatan Miliki Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Sepasang calon pengantin di Pringsewu Lampung harus meringkuk di balik jeruji besi akibat kedapatan miliki sabu-sabu.

Humas Polres Pringsewu
Sepasang Calon Pengantin di Pringsewu Lampung Kedapatan Miliki Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara 

"Sungguh sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat" ungkapnya.

Ironisnya kini, MS dan RG harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu

Polisi menjerat  RG dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MS dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pringsewu Lampung Gunakan Hasil Curian untuk Judi Online

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara" pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved