Pringsewu

Sepasang Calon Pengantin di Pringsewu Lampung Kedapatan Miliki Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Sepasang calon pengantin di Pringsewu Lampung harus meringkuk di balik jeruji besi akibat kedapatan miliki sabu-sabu.

Humas Polres Pringsewu
Sepasang Calon Pengantin di Pringsewu Lampung Kedapatan Miliki Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sepasang calon pengantin di Pringsewu Lampung harus meringkuk di balik jeruji besi akibat kedapatan miliki sabu-sabu.

Pasangan tersebut adalah MS alias Fenti (24) dan RG (30), yang merupakan seorang residivis.

Keduanya diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu di sebuah rumah kost Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung.

"Kami amankan Rabu, 25 Agustus 2021 kemarin sekira pukul 18.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 29 Agustus 2021.

Saat ditangkap, sepasang kekasih ini tidak sedang mempergunakan narkoba.

Baca juga: 2 Tahun Kabur ke Riau, Tersangka Pencuri Sapi Diamankan Polres Pringsewu Lampung

Namun, ketika dilakukan tes urin, positif mengandung zat metaphentamine (sabu).

Petugas mendapati barang bukti sebungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu.

Kemudian sebuah pipa kaca pirek bekas pakai, 12 bungkus plastik klip bekas pakai, dan sebuah plastik klip kosong.

Khairul mengungkapkan, sebelumnya RG pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba di 2016 silam.

RG telah menjalani vonis selama 4,2 tahun dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2021 lalu.

Baca juga: Lawan Polisi, Pelaku Pencurian di Pringsewu Lampung Diberi Tindakan Tegas

Sementara itu, kekasihnya, MS pernah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan keluar dari LP sejak 2018 lalu.

Kepada polisi RG mengaku terjerumus kembali ke dunia narkotika karena pengaruh pergaulan.

Sementara itu, MS kembali menggunakan sabu alasannya sebagai dopping agar semangat ketika bekerja.

Khairul menyayangkan perbuatan keduanya yang tidak jera bermain-main dengan narkotika. 

Padahal keduanya sudah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat. Artinya, kedua tersangka ini merupakan pasangan calon pengantin.

"Sungguh sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat" ungkapnya.

Ironisnya kini, MS dan RG harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu

Polisi menjerat  RG dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MS dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pringsewu Lampung Gunakan Hasil Curian untuk Judi Online

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara" pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved