Berita Terkini Nasional
Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Sempat Jualan Es dan Hidup Luntang-lantung di Lampung
Pelaku pembunuhan PNS Palembang yang tewas dicor sempat kabur dari Palembang dan hidup luntang-lantung di Lampung.
Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada, Jumat (25/10/2019). Korban awalnya dilaporkan hilang dan menjadi korban penculikan selama 17 hari.
Lalu Aprianita ditemukan tewas mengenaskan di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Pembunuhan ini terjadi dikarenakan tersangka Yudi yang tak tahan ditagih terus menerus utang oleh korban sebesar Rp 145 juta.
Sementara itu, tersangka Novi mengaku setelah turut serta melakukan aksi pembunuhan ia langsung meninggalkan Palembang dan menjalani hidup luntang-lantung di Lampung.
Selama melakukan pelarian Novi tak mengetahui arah dan sempat tersasar di kawasan Lampung.
"Setelah tahu Ilyas dan Yudi ditangkap, seminggu dari situ saya langsung kabur dan jalani hidup luntang-lantung di Lampung," ungkap Novi.
Baca juga: Pria Pukuli Wanita Selingkuhan hingga Meninggal Dunia, Mayatnya Diselipkan di Motor
Ia menceritakan, saran untuk menguburkan korban di TPU Kandang Kawat Palembang karena ia merupakan seorang pekerja gali kubur.
Selama pelariannya di Karawang, Novi menjalani profesi sebagai penjual es susu murni dan tinggal secara serabutan.
"Selama pelarian saya jual es dan tinggal serabutan. Kalau dihantui atau didatangi dalam mimpi tidak, karena saya tidak kenal dengan korban," bebernya.
Atas ulah, tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jasad Aprianita ditemukan di kawasan TPU Kandang Kawat Palembang, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Warga Lihat Pelaku Langsung Sujud Seusai Membunuh Ayahnya
Berikut 5 fakta terkait jasad PNS di Kemententerian PU dirangkum Tribun Lampung dari dari berbagai sumber:
Berawal dari jual beli mobil
Pembunuhan sadis PNS dicor berawal dari pelaku dan korban menjalin bisnis jual beli mobil.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku bernama Yudi Tama Rianto dan Ilyas.