Berita Terkini Nasional
PNS di Palembang Dibius Pakai Obat Tetes Mata lalu Dibunuh dan Tubuhnya Dicor
PNS korban pembunuhan di Palembang dibius menggunakan obat tetes mata sebelum dihabisi para pelaku di dalam mobil dan jasadnya dicor
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PNS korban pembunuhan di Palembang dibius menggunakan obat tetes mata sebelum dihabisi para pelaku di dalam mobil dan jasadnya dicor menggunakan semen.
Setelah korban Aprianita (50) lemas, para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban di dalam mobil dengan menjerat Aprianita menggunakan seutas tali yang telah disiapkan.
Mayat korban sempat dibiarkan berada di dalam mobil saat para pelaku pergi ke tempat hiburan malam.
Para pelaku kemudian pulang untuk menguburkan korban dengan cara mengecor jasadnya di pos jaga TPU Kandang Kawat Palembang.
Korban dicor dengan kondisi kaki terikat dan masih mengenakan seragam PNS lengkap.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Sempat Jualan Es dan Hidup Lontang-lantung di Lampung
"Pelaku Novi adalah penggali kuburnya dan mengotaki agar korban dikubur dengan cara dicor," jelas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan.
Pelaku pembunuhan sempat lontang-lantung di Lampung
Pelaku pembunuhan PNS Palembang yang tewas dicor sempat kabur dari Palembang dan hidup lontang-lantung di Lampung.
Pengakuan tersebut diungkapkan pelaku Novi alias Aci setelah ditangkap polisi di Karawang, Jawa Barat pada Kamis 2 September 2021.
"Selama pelarian saya jual es dan tinggal serabutan. Kalau dihantui atau didatangi dalam mimpi tidak, karena saya tidak kenal dengan korban," kata Novi.
Baca juga: PNS Tewas Dicor Gara-gara Tagih Utang, Pelaku: Yang Menyuruh Paman Saya
Selama dua tahun buron, Novi (60) otak pelaku pembunuhan, Aprianita (50), diamankan Jatanras Polda Sumsel.
Pria 60 tahun itu menghabisi korban yakni seorang PNS Kementrian PUPR Wilayah III Palembang dengan cara dicor.
Novi diamankan aparat kepolisian di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) malam.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan dalam kasus yang sangat sadis ini Novi melakukan aksinya bersama ketiga rekan lainnya.
Dimana dua pelaku utama yakni Yudi Tama Redianto (50) dan Ilyas (26) telah menjalani hukuman pidana.
