Berita Terkini Nasional

Kasus Cungkil Mata Anak di Gowa, Peran Dukun Diungkap Polisi

Dukun berinisial SU (65) yang terkait ritual cungkil anak kini masih menjalani pemeriksaan saksi.

Editor: taryono
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban ritual pesugihan orangtua, kakek dan neneknya di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). Bayu, paman AP, bocah 6 tahun yang matanya dicungkil orangtua, menyebut, kedua orangtua AP kerap melakukan ritual aneh hingga berhalusinasi. 

Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan anak itu rusak parah sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Perdukunan itu juga telah menyebabkan kakak dari anak itu tewas karena dipaksa menenggak air garam sebanyak dua liter.

Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah kakek korban yang berinisial US (44) dan paman korban yang berinisial BA (70).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang itu sudah diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar. 

Selain Cungkil Mata, Ortu di Gowa Juga Makan Kulit Anaknya untuk Pesugihan

Kasus bocah 6 tahun dicungkil matanya di Gowa Sulsel.

Motifnya diduga untuk tumbal pesugihan orangtuanya, H(43) da T (47).

Terbaru, terungkap fakta adanya dugaan praktik kanibalisme dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkap paman korban, Bayu.

Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.

"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.

Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.

Baca juga: Demi Pesugihan, Orangtua di Gowa Cungkil Mata Anaknya yang Masih Berusia 6 Tahun

"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.

Paman dan kakek korban telah diamankan di Polres Gowa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved