Lampung Utara

Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Nakes Puskesmas di Hotel, Dijebloskan Penjara 8 Tahun

Seorang oknum polisi di Lampung Utara, Briptu FHU rudapaksa seorang wanita tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah Puskesmas.

Dokumentasi
Sidang putusan tindak asusila di PN Kotabumi, Lampung Utara, Kamis 9 September 2021. Seorang oknum polisi di Lampung Utara, Briptu FHU rudapaksa seorang wanita tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah Puskesmas di Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum polisi di Lampung Utara, Briptu FHU rudapaksa seorang wanita tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah Puskesmas di Lampung Utara.

Oknum polisi berpangkat Briptu ini menjemput korban di Puskesmas tempat korban bekerja lalu membawanya ke hotel.

Setelah itu pelaku mengantar nakes tersebut ke rumahnya pada sore hari.

Ketika pulang, korban cerita kepada orangtuanya yang tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh oknum polisi Briptu FHU.

Akibat perbuatannya, Briptu FHU harus mendekam di penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi Roni di Medan yang Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita Disebut Kurang Bersosialisasi

Oknum polisi FHU diganjar kurungan penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim di PN Kotabumi, Lampung Utara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan majelis hakim yang menuntut 7 tahun penjara, pada sidang putusan tindak asusila di PN Kotabumi, Lampung Utara, Kamis 9 September 2021.

Oknum yang berpangkat Briptu ini diganjar hukuman karena melakukan asusila terhadap MW, seorang tenaga kesehatan.

Kejadian yang menimpa korban pada bulan Maret 2021 ini, saat itu korban dijemput oleh terdakwa dari puskesmas tempatnya bekerja. 

Terdakwa membawa korban ke salah satu hotel di Kotabumi.

Baca juga: Oknum Polisi Sekarat Dihajar Massa, Tepergok Lakukan Aksi Begal

Kemudian korban di pulangkan ke rumahnya pada sore hari.

Ketika pulang korban cerita kepada orangtuanya.

Mendengar cerita tersebut orangtua langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung pada malam harinya.

Yang memberatkan hukuman terdakwa, memberikan trauma psikis terhadap korban, serta meresahkan masyarakat.

Selain itu, keterangan berbelit belit.

Maka oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muamar AM Rafiq ini diganjar hukuman 8 tahun penjara.

“Terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun,” katanya dalam pembacaan amar putusan dalam sidang. 

Sementara Rajesh Sandi, Panitera Muda Hukum mengatakan atas keputusan tersebut terdakwa pikir-pikir. 

Sementara keluarga korban yang mendengarkan sidang putusan itu dengan fokus tampak hening ketika hakim membacakan putusan.

“Kena 8 tahun hukuman itu polisi,” kata kerabat korban. 

Kejadian serupa oknum polisi rudapaksa gadis di kantor polisi 

Seorang oknum polisi rudapaksa gadis usia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Alhasil oknum polisi Maluku Utara ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Adapun oknum polisi rudapaksa gadis tersebut berinisial Briptu II.

Saat ini, oknum polisi tersebut tengah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Kepastian penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.

Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Dihukum 200 Bulan Penjara

Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"(Oknum polisi) yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate."

"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Rudapaksa Bocah di Mapolsek Jailolo Selatan

Adip menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip Rojikan.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."

"Disangkakan terkait dengan UU perlindungan anak."

"Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.

Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang saat itu sudah larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Seusai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved