Liputan Eksklusif Tribun
Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar di KONI Lampung, Gubernur Arinal: Cari Oknumnya!
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Kejati Lampung untuk terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar di KONI Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung untuk terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar di KONI Lampung.
Bahkan, Arinal langsung meminta kepada Kepala Kejati Lampung Heffinur, untuk menemukan oknum KONI Lampung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kalau memang ada yang menyelewengkan anggaran saya benci kepada orang tersebut. Oleh karena itu Pak Kajati agar jalan terus pemeriksaannya,” tegas Arinal Djunaidi, saat sambutan acara pelepasan Kontingen Lampung yang akan mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Mahan Agung, Bandar Lampung, Jumat (10/9/2021).
Diketahui, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rp 30 miliar masih terus berlangsung.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Lampung Heffinur seusai mengikuti acara pelepasan Kontingen Lampung yang akan mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Mahan Agung, Bandar Lampung, Jumat (10/9/2021).
“Masih sedang berlangsung, on the track,” kata Heffinur.
“Kami dari kejaksaan akan bekerja secara profesional, transparan, dan independen,” ujarnya.
Seusai acara pelepasan kontingen, Kajati Heffinur sempat bertemu dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan pejabat lainnya.
Baca juga: Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Sebesar Rp 30 Miliar
Saat ditanya apakah mereka membicarakan masalah dugaan korupsi dana hibah KONI, Heffinur mengatakan tidak membahas hal tersebut.
“Kita bicara bagaimana agar prestasi atlet kita bagus, itu saja, " katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada dana hibah sebesar Rp 30 miliar yang diterima oleh KONI Lampung.
Dana itu bersumber dari Pemprov Lampung dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Lampung.
Dana hibah dari Pemprov Lampung dianggarkan sebesar Rp 60 miliar, namun pada tahap pertama baru disalurkan Rp 30 miliar.
Anggaran itu antara lain dipergunakan untuk persiapan menghadapi PON XX Papua dengan melibatkan 26 cabang olahraga yang sudah lolos PON.
Kejati melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam hal penyaluran atau penggunaan anggaran tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pembenahan-rumah-sakit-upaya-tekan-angka-covid-19-di-lampung.jpg)