CPNS Lampung
CPNS Lampung, Begini Tata Cara Tes SKD di Lampung Selatan
Kepala BKD Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, peserta dapat melihat jadwal, lokasi hingga prosedur dan tata cara tes SKD di website.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negersi sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk wilayah Lampung Selatan akan digelar pada 14-16 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, peserta dapat melihat jadwal, lokasi hingga prosedur dan tata cara tes SKD di website Pemkab Lampung Selatan.
"Pemkab Lampung Selatan telah merilis jadwal, lokasi hingga prosedur dan tata cara tes bagi peserta CPNS dan PPPK non-guru di Lampung Selatan," kata Puji, Senin (13/9/2021).
Informasi tersebut dapat dilihat di laman https://www.lampungselatankab.go.id/web/2021/09/04/jadwal-dan-tata-tertib-pelaksanaan-skd-cpns-dan-pppk-non-guru-di-lingkungan-pemkab-lampung-selatan-tahun-2021/.
Baca juga: Itera Siapkan 440 Unit Komputer untuk Tes CPNS Lampung
Prosedur Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non-Guru
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes SKD.
2. Peserta seleksi wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari. Sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian.
3. Peserta seleksi yang telah mengisi Formulir Deklarasi Sehat bukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian. Wajib mengisi kembali Formulir Deklarasi Sehat sesuai ketentuan pada angka 2.
4. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi oleh peserta wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Baca juga: Lokasi Tes SKD CPNS Lampung di Pemkot Bandar Lampung serta Jadwal Tes SKD
5. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih, serta menjaga kebersihan.
6. Peserta hanya diperkenankan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
7. Peserta seleksi tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
8. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
9. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
10. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.