CPNS Lampung
CPNS Lampung, Begini Tata Cara Tes SKD di Lampung Selatan
Kepala BKD Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, peserta dapat melihat jadwal, lokasi hingga prosedur dan tata cara tes SKD di website.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
25. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Panitia Pelaksana CAT BKN.
26. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, kemudian segera meninggalkan lokasi seleksi.
27. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming; link http://bit.ly/KANREG5OFFICIAL.
28. Hasil seleksi CAT tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman, tetapi akan diunggah dan dapat dilihat melalui website resmi Pemerintah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada laman https://www.lampungselatankab.go.id.
29. Bagi peserta yang sudah 2 kali melakukan pemeriksaan suhu tubuh, namun suhu tubuhnya tetap di atas 37,3 derajat celsius sebagaimana disebutkan pada angka 15 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta dilakukan pemeriksaan kembali oleh tenaga kesehatan. Apabila tenaga kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi pada sesi tersebut.
2) Apabila tenaga kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tenaga kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan oleh BKN. Apabila peserta tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap GUGUR.
30. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 (sedang menjalani isolasi) pada formulir deklarasi sehat diwajibkan melapor kepada Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian peserta yang bersangkutan melalui Call Center Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan (0727) 3321066 dan email bkd_lampungselatan@yahoo.com, disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dapat dijadwalkan ulang. Jika dilaporkan sesudah jadwal ujian, maka peserta dinyatakan tidak hadir.
31. Peserta seleksi wajib telah memiliki hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian peserta (bukan pada saat hari pelaksanaan ujian) karena peserta seleksi yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil positif atau reaktif, wajib melapor kepada Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian peserta yang bersangkutan melalui Call Center Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di (0727) 3321066 dan email bkd_lampungselatan@yahoo.com, disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dapat dijadwalkan ulang, jika dilaporkan sesudah jadwal ujian, maka peserta dinyatakan tidak hadir.
32. Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif atau reaktif dan hadir di lokasi ujian, wajib melapor kepada panitia seleksi paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian peserta yang bersangkutan untuk dapat diberikan rekomendasi dari Tim Kesehatan sebagai dasar penjadwalan ulang, jika dilaporkan kurang dari 60 menit dari waktu pelaksanaan ujian, maka peserta akan dipulangkan dan dinyatakan tidak hadir.