Tanggamus
Peserta SKD CPNS Tanggamus Lampung Wajib Pakai Masker Rangkap
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus minta peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS memakai masker
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus minta peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS memakai masker rangkap.
Menurut Kabid Mutasi dan Formasi Prayitno, hal itu adalah aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional dan berlaku secara menyeluruh.
"Untuk peserta wajib pakai masker tiga layers (masker medis) lalu dirangkap masker kain," terang Prayit mewakili Kepala BKPSDM Aan Derajat.
Selain itu peserta juga harus membawa surat keterangan hasil rapid antigen 24 jam sebelum tes dengan hasil negatif Covid-19. Apabila hasilnya positif segera melapor ke panitia satu hari sebelum tes.
Sebab akan ada jadwal susulan bagi peserta yang masih isolasi karena Covid-19 atau yang positif Covid-19. Harapannya peserta pun jaga mobilitas diri agar tidak terpapar Covid-19 jelang SKD CPNS.
Baca juga: 41 Peserta Tidak Hadir di Hari Kedua SKD CPNS Pringsewu Lampung
Lalu peserta juga wajib membawa surat deklarasi sehat yang ada di akun masing-masing, nomor peserta, kartu identitas dan pensil.
Selanjutnya untuk pakaian berupa atasan warna putih dan bawahan hitam non jeans. Sedangkan model dibebaskan. Lalu sepatu warna hitam diusahakan model sepatu resmi.
Lalu peserta wajib datang sejak mulainya jadwal registrasi. Waktu registrasi dimulai satu jam sebelum tes. Jadwal registrasi yakni sesi pertama pukul 6.30 WIB, pukul 9.30 WIB dan pukul 12.30 WIB.
"Setiap hari ada tiga sesi tes, kecuali hari Jumat hanya dua sesi, yakni pertama pukul 6.30 WIB dan sesi terakhir pukul 13.30 WIB," terang Prayit.
Lokasi SKD CPNS Tanggamus tetap di SMK Yadika, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Lokasi tersebut kini sedang digunakan untuk SKD CPNS Pringsewu.
Untuk Tanggmus dijadwalkan pada 18 sampai 25 September mendatang, atau selama satu pekan.
Prayit mengaku untuk penyelenggaraan SKD bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K), tidak menangani. Panitianya dari Dinas Pendidikan Lampung.
"Kami hanya menangani penyelenggaraan SKD CPNS saja, untuk SKD P3K tidak, panitianya dari Dinas Pendidikan Lampung," terang Prayit.
Untuk itu dirinya tidak mengetahui secara pasti perkembangan pelaksanaan SKD P3K.
Prayitno mengaku, keluarga atau pengantar peserta SKD CPNS dilarang masuk ke areal SKD. Sedangkan untuk areal SMK Yadika masih diperbolehkan untuk parkir kendaraannya.