Curanmor di Bandar Lampung
Pemuda di Bandar Lampung Gunakan Hasil Curanmor untuk Bayar PSK
Wahyu Alif Saputra (18) tersangka pelaku pencurian sepeda motor mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang hasil curian tersebut dijual dengan harga
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahyu Alif Saputra (18) tersangka pelaku pencurian sepeda motor mengakui perbuatannya.
Menurutnya, barang hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi melalui media sosial.
Untuk selanjutnya dilakukan Cash on delivery (COD) dengan pembelinya. "Saya jual COD, tergantung (harga) yang penting cepat laku," kata Wahyu, Senin (27/9/2021).
Hasil menjual barang curian itu digunakan tersangka untuk ber foya-foya. Salah satunya untuk membayar hotel atau penginapan.
"Kadang juga saya pakai buat bayar PSK, biasanya sekali main itu saya bayar Rp 300 ribu," kata Wahyu.
Baca juga: Tersangka Curanmor di Bandar Lampung Seorang Residivis
Residivis kasus pencurian ini juga mengaku kapok kembali berurusan dengan masalah hukum.
Kendati demikian aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Iya (kapok), terakhir saya baru keluar dari penjara tahun 2019 kemarin," kata Wahyu.
Dua Kali Masuk Bui
Tersangka pencurian kendaraan bermotor, Wahyu Alif Saputra (18) warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, ternyata seorang residivis.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkapkan, tersangka Wahyu sudah dua kali keluar masuk bui.
"Residivis kasus pencurian handphone tahun 2014 dan kasus curanmor tahun 2017," kata Warsito, Senin (27/9/2021).
Warsito menjelaskan, pada perkara tahun di tahun 2014 tersangka Wahyu sudah menjalani kurungan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Namun hal itu tak membuat Wahyu jera, pasalnya tahun 2017 Wahyu kembali berurusan dengan masalah hukum dan dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Tersangka ini baru keluar dari penjara tahun 2019 kemarin. Kini kembali diamankan dengan kasus yang sama (curanmor)," kata Warsito.