Curanmor di Bandar Lampung
Pemuda di Bandar Lampung Gunakan Hasil Curanmor untuk Bayar PSK
Wahyu Alif Saputra (18) tersangka pelaku pencurian sepeda motor mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang hasil curian tersebut dijual dengan harga
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Korban Melapor
Tim opsnal Polsek Sukarame menangkap seorang pemuda bernama Wahyu Alif Saputra (18).
Warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung ini menjadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyatakan, Wahyu ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya.
Menurut Warsito, aksi curanmor tersebut dilakukan Wahyu di rumah korban Jalan Pembangunan, Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.
"Pencurian motor dilakukan tersangka, pada tanggal 18 September 2021 sekira pukul 11 siang," ujar Warsito, Senin (27/9/2021).
Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sehari berselang, tersangka Wahyu berhasil diamankan.
Tersangka langsung digiring aparat yang sedang menyamar hendak membeli motor curian tersebut.
"Saat itu tersangka kita pancing, transaksi jual motor di sekitaran wilayah Korpri, Bandar Lampung," kata Warsito. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )
(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)