Breaking News

Curanmor di Bandar Lampung

Pemuda di Bandar Lampung Gunakan Hasil Curanmor untuk Bayar PSK

Wahyu Alif Saputra (18) tersangka pelaku pencurian sepeda motor mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang hasil curian tersebut dijual dengan harga

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. 

Korban Melapor

 Tim opsnal Polsek Sukarame menangkap seorang pemuda bernama Wahyu Alif Saputra (18).

Warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung ini menjadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyatakan, Wahyu ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya.

Menurut Warsito, aksi curanmor tersebut dilakukan Wahyu di rumah korban Jalan Pembangunan, Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.

"Pencurian motor dilakukan tersangka, pada tanggal 18 September 2021 sekira pukul 11 siang," ujar Warsito, Senin (27/9/2021).

Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sehari berselang, tersangka Wahyu berhasil diamankan.

Tersangka langsung digiring aparat yang sedang menyamar hendak membeli motor curian tersebut.

"Saat itu tersangka kita pancing, transaksi jual motor di sekitaran wilayah Korpri, Bandar Lampung," kata Warsito. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )

(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved