Bandar Lampung

Lampung Level 1 Covid-19, Pemkot Bolehkan Warga Hadirkan Hiburan di Resepsi

Provinsi Lampung menjadi satu-satunya provinsi yang berhasil masuk ke level asesmen 1 penanganan Covid-19 per 26 September 2021.

Editor: Reny Fitriani
Istimewa
Ilustrasi - Lampung Level 1 Covid-19, Pemkot Bolehkan Warga Hadirkan Hiburan di Resepsi 

Hiburan di Resepsi

Sementara itu Pemkot Bandar Lampung telah membolehkan kegiatan resepsi dilengkapi hiburan.

Wedding Singer dan Wedding Band diberikan izin bernyanyi di resepsi dengan ketentuan lama tampil disesuaikan dengan lamanya resepsi.

Untuk waktu pelaksanaan wedding maksimal dua jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Peraturan ini dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 dan Penanganan Covid-19 yang diterima Tribun, Selasa (28/9).

Kegiatan resepsi sendiri telah diizinkan sejak awal Agustus 2021 setelah sempat off selama PPKM.

Untuk resepsi ini, jika menggunakan aula umum maka kapasitas maksimalnya 30 persen.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pelaksanaan resepsi nikah ini harus sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Masih harus menyertakan rekomendasi satgas," kata dia.

Cara mendapatkannya bisa melalui Satgs Covid-19 kelurahan/kecamatan/ataupun kota Bandar Lampung. Selain itu, penyelenggara resepsi juga harus disertai juga dengan izin keramaian dari kepolisian setempat.

( Tribunlampung.co.id /Kiki/soma)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved