Berita Terkini Nasional
2 Petugas Tol Lampung Meninggal Tragis saat Bantu Kendaraan Mogok
2 petugas tol meninggal dunia terjepit mobil saat hendak membantu pengendara mobil yang mengalami pecah ban di Jalan Tol Lampung Terbanggi Besar
"Kedua korban yang berada di tengah-tengah antara truk box dan truk yang mogok, mereka kemudian terjepit," kata Hidayat.
Hidayat menambahkan, sopir truk Colt Diesel BG 8359 YB juga mengalami luka berat, setelah luka patah tulang pinggul kiri dan kaki kiri, dan kini dirawat di Rumah Sakit.
"Kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai penyebab kecelakaan. Karena sampai saat ini sopir truk colt diesel BG 8359 belum bisa dimintai keterangan," kata Hidayat.
Sementara itu, dalam press release yang diterima Tribunlampung, Branch Manager ruas Tol Bakter, PT Hutama Karya, Hanung mengungkapkan hasil investigasi lapangan.
Kendaraan Truck Colt Diesel D 8303 VI dan kendaaan box tersebut mengalami pecah ban di lokasi kejadian dan dibantu oleh petugas patroli Jalan Tol Bakter.
Pada saat yang bersamaan, kendaraan Colt Diesel BG 8359 YB melaju di Jalur A diduga mengantuk dan kehilangan kendali yang menyebabkan kendaraan tersebut menabrak kendaraan Box yang ada di lokasi kejadian.
Posisi akhir ketiga kendaraan normal di bahu jalan menghadap utara.
"Dalam kecelakaan ini terdapat 2 korban meninggal dunia dengan inisial JK (24 tahun) dan HA (27 tahun), Petugas Patroli Jalan Tol dari PT Marga Solusi Prima yang merupakan Vendor PT Hutama Karya (Persero), dan 1 (satu) korban luka berat dengan anisial K (49 tahun)," kata Hanung.
Korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Harapan Bunda untuk selanjutnya dikebumikan.
Sedangkan untuk korban luka berat telah dievakuasi ke Rumah Sakit Natar Medika. Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Bakter bersama dengan polisi.
"Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul," kata Hanung.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
"Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan diri ketika lelah dan mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan," kata Hanung.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)