Curas di Lampung Barat
BREAKING NEWS Buron 8 Tahun, Tersangka Curas Diringkus Polsek Sekincau Lampung Barat
Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau di kediamannya, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Polsek Sekincau berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Tersangka bernama Jurimin (39), warga Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau di kediamannya, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP / B/ 352 / XI / 2013 / POLDA LAMPUNG / POLRES LAMBAR / POLSEK SEKINCAU tanggal 7 November 2013.
Baca juga: Kapolres Way Kanan Lampung Beri Penghargaan 9 Personel Berprestasi, Berhasil Ungkap Curas
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekincau Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto menjelaskan, Jurimin beraksi pada 7 November 2013 silam.
Korbannya atas nama Sahlan (40), petani asal Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.
Sementara sejumlah pelaku lainnya sudah diamankan sebelumnya.
Ada pula yang sampai saat ini masih buron.
"Ada Jhon Afrizal (sudah inkrah), Hasan Badri (sudah inkrah), Suhairi (meninggal dunia), Ripin (DPO), dan Sardin (DPO)," sebut Sukimanto, Sabtu (9/10/2021).
"Mereka adalah para tersangka yang sudah dilimpahkan dan mendapat vonis dari hakim," pungkas dia.