Berita Terkini Nasional
FAKTA Perwira Polisi Diduga Aniaya Anak, Hampir Damai Berujung Saling Lapor
Berikut sejumlah fakta perwira polisi diduga aniaya anak, sempat hampir damai tapi malah berujung saling lapor.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Kabar terbaru, Kombes Rachmat Widodo diberikan sanksi demosi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanmas).
“Sanksi bersifat administrasitif, dipindahtuagskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (8/10/2021).
Selain diberikan sanksi demosi, Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik.
Rachmat diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Kombes Rachmat Widodo diduga melanggar Pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ayah ddan anak itu dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 325 KUHP. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )