Pemerasan di Lampung Tengah
Begini Modus Aksi Pemerasan di Lampung Tengah
Mad melakukan aksi pemerasan dan pemalakan karena melihat korban berkendara sendirian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Saat ditangkap di kawasan Pasar Tias Bangun, pelaku kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis laduk.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, pelaku Mad dikenakan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun1951 dengan ancaman hukuman 10 sampai 12 tahun penjara.
Saat beraksi, pelaku juga mengancam korban Eman dengan menggunakan senjata tajam.
“Untuk mempertanggungjawabkan aksi pemalakan dan pemerasan terhadap korban Eman, pelaku Mad dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," terang Kompol Muslikh.
Polsek Padang Ratu menangkap seorang pelaku pemerasan dan pemalakan terhadap seorang pengendara di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian.
Pelaku Mad (47), warga Kampung Tanjung Kemala, telah terbukti melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap korban Eman (57), warga Kampung Payung Mulya, Kecamatan Pubian, Jumat (8/10/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah korban melapor aksi pemalakan dan pemerasan itu, Senin (11/10/2021) lalu kepada pihaknya, Mad ditangkap saat sedang nongkrong di Pasar Tias Bangun, Jumat (15/10/2021) lalu.
"Modus pelaku (memalak) dengan meneriaki korban yang tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelakun berteriak berpura-pura memberitahu kalau tas korban terjatuh," kata Muslikh, Minggu (24/10/2021).
Mendengar teriakan pelaku, korban berhenti dan turun dari motornya.
Namun, ternyata itu dijadikan kesempatan pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itulah pelaku langsung memalak korban dengan cara menarik kantong celana korban. Setelah mendapat uang dari korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelasnya.