Pringsewu
Kejari Pringsewu Dampingi Penyaluran BLT DD Rp 48,8 Miliar
Berdasar dari data Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pringsewu, permohonan pendampingan hukum itu dari 124 pekon.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan pendampingan hukum terhadap bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Bumi Jejama Secancanan.
Nilai BLT yang dilakukan pendampingan hukum sebesar Rp 48.866.400.000.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengungkapkan, berdasar dari data Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pringsewu, permohonan pendampingan hukum itu dari 124 pekon.
Sementara jumlah pekon di Kabupaten Pringsewu ada sebanyak 126 pekon.
Baca juga: 4.539 Pelaku Usaha di Mesuji Lampung Dapat BLT Rp 1,2 Juta
Artinya, ada dua pekon yang tidak mengirim permohonan pendampingan hukum, yaitu Pakon Sukoharum dan Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih.
Terkait dua pekon ini, Ade memperkirakan adanya keterlambatan di pekon.
"Atau mungkin ada hal-hal yang lain," kata Ade yang didampingi Kasi Datun Kejari Pringsewu Desna Indah Meysari dalam acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Kejaksaan RI di Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10/2021).
Ade menambahkan, pendampingan hukum ini sendiri dilakukan terhadap program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pendampingan hukum pada realisasi penggunaan dana desa tahun 2021 terhadap penyaluran BLT DD merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Jaksa Agung RI telah memerintahkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk secara aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19.
Pemberian BLT DD bagi masyarakat merupakan bagian dari penanggulangan wabah Covid-19 di desa.
Ade menuturkan, pendampingan hukum itu dilakukan supaya tidak terjadi penguapan atau anggaran BLT tidak sampai ke sasaran.
Artinya untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kerugian negara.
Kalau pun sampai terjadi seperti itu, menurut dia, berdampak pada pidana.
"Tapi dengan adanya pendampingan hukum di sini, yang berdasarkan penilaian dengan kami, itu (realisasi BLT) sudah tepat sasaran," tuturnya.