Pringsewu
Kejari Pringsewu Dampingi Penyaluran BLT DD Rp 48,8 Miliar
Berdasar dari data Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pringsewu, permohonan pendampingan hukum itu dari 124 pekon.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Kajari Pringsewu Ade Indrawan didampingi Kasi Datun Desna Indah Meysari dalam acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Kejaksaan RI di Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10/2021).
Sementara itu Kepala Pekon Sukoarum Ridwan ketika dihubungi ponselnya menuturkan bila sebetulnnya sudah mengajukan pendampingan hukum.
Namun belum ada jawaban dari usulan pendampingan hukum tersebut.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyarankan supaya dalam pendampingan ini, para kepala pekon mengambil kesempatan untuk konsultasi segala hal.
Supaya apa yang sudah menjadi tekat menyalurkan BLT, tapi ada kesalahan di lapangan.
"Saran, mumpung pendampingan, konsultasikan segala hal," kata Fauzi.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Rekomendasi untuk Anda