Berita Terkini Nasional

Pencuri di Garut Ketahuan Hidup Saat Akan Dikubur, 14 Orang Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawanya

Tertangkap basah saat akan mencuri, pelaku pencuri di Garut dihakimi massa. Warga yang mengira pelaku pencuri tersebut sudah meninggal kemudian mengub

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi garis polisi. Tertangkap basah saat akan mencuri, pelaku pencuri di Garut dihakimi massa dan dikubur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tertangkap basah saat akan mencuri, pelaku pencuri di Garut dihakimi massa.

Warga yang mengira pelaku pencuri tersebut sudah meninggal kemudian menguburkannya.

Namun warga kaget, mendapati pelaku pencuri tersebut masih hidup.

Nyawa pencuri di Garut ini pun kemudian dihabisi warga di liang lahat.

Alhasil 14 orang warga yang ikut andil dalam peristiwa main hakim sendiri menjadi tersangka.

Baca juga: Pencuri Kembalikan Barang Curian Pakai Ojek Online, Tulis Surat Ngaku Terjerat Pinjol

Sementara pelaku pencuri tewas dalam kondisi dalam karung yang terkubur pada tanah.

Fakta ini diungkap Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto.

Kasus main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 50 tahun berinisial MM.

Usai kejadian, jasad MM dikubur oleh warga di kaki Gunung Cikuray.

Baca juga: Korban Diteriaki Maling Motor lalu Tewas Dibakar Massa, Ternyata Bukan Pencuri

Kasus ini kemudian berbuntut panjang hingga 14 warga yang menghabisi nyawa MM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar.id, Rabu (27/10/2021):

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula pada Selasa (12/10/2021) dini hari.

Lokasinya berada di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved