Berita Terkini Nasional
Pencuri di Garut Ketahuan Hidup Saat Akan Dikubur, 14 Orang Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawanya
Tertangkap basah saat akan mencuri, pelaku pencuri di Garut dihakimi massa. Warga yang mengira pelaku pencuri tersebut sudah meninggal kemudian mengub
Kemudian, MM menjadi sasaran amuk massa dengan banyak luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.
Masih dalam kondisi bernyawa
Wirdhanto kemudian membeberkan fakta lainnya.
Ia menyebut, saat hendak dikubur, MM masih dalam kondisi hidup.
Hal itu diketahui oleh warga berinisial S (39).
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan melukai leher MM.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara MM ini," ujar Wirdhanto.
Saat dipastikan MM sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
14 warga jadi tersangka
Usai kejadian, Polres Garut melakukan pendalaman.
Hasilnya 14 warga diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya MM.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing."
"Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," urai Wirdhanto.
Diketahui S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Baca juga: Tubuh Pendek Kulit Putih, Pencuri Motor di Masjid Kauman Metro Lampung Teridentifikasi
Kemudian pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wanita-hamil-8-bulan-ditemukan-tewas-di-kamar-kos-kondisi-wajah-membiru.jpg)