Berita Terkini Nasional
Pembunuhan Pencuri di Garut, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan di Garut, Jawa Barat yang menewaskan pria berinisial M (50) akibat dikeroyok warga kini berbuntut panjang.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Sono saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kata Soni, selain S ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak tiga pasal. Sementara sisanya dijerat dua pasal.
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," imbuhnya.
Kronologi kejadian
Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna mengatakan, MM dikeroyok saat diduga akan melakukan pencurian.
"Kalau pencuriannya itu, mohon maaf kalau enggak salah menurut keterangan (pelaku) itu belum melakukan pencurian."
"Hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," kata Ayo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021), seperti dilansir Tribun Jabar.
Ayo menjelaskan, insiden main hakim sendiri itu terjadi pada Selasa malam.
Saat itu, warga memergoki MM hendak membongkar gudang berisi alat dan obat-obatan pertanian.
Pelaku kemudian disergap oleh warga setelah sebelumnya diintai karena selama ini sering terjadi kasus pencurian.
"Dari bulan puasa sampai sekarang, hampir tiap malam (ada pencurian), jadi warga sudah jengkel."
"Lokasinya di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, kejadiannya malam Selasa tanggal 12, sudah dua minggu lalu, saya baru tahu tanggal 18," ungkap Ayo, dilansir Kompas.com.
Warga yang saat itu jengkel karena di desa mereka sering terjadi pencurian langsung menghakimi MM hingga tewas.
Setelah korban tewas, jasadnya diikat lalu dimasukkan ke dalam karung.
Setelah itu, jasad korban dibawa untuk dikuburkan di Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/garis-polisi-mayat_20170220_170317.jpg)