Berita Terkini Nasional
Pembunuhan Pencuri di Garut, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan di Garut, Jawa Barat yang menewaskan pria berinisial M (50) akibat dikeroyok warga kini berbuntut panjang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GARUT - Kasus pembunuhan di Garut, Jawa Barat yang menewaskan pria bernama Maman (50) akibat dikeroyok warga kini berbuntut panjang.
Apalagi para pelaku sengaja membunuh Maman dan menguburkan mayatnya dengan cara dimasukkan ke dalam karung.
Polisi telah menetapkan 14 orang sebagia tersangka pembunuhan. Satu diantaranya adalah S (39) yang tega menghabisi M menggunakan golok saat tahu korban masih hidup ketika hendak dikubur.
Diketahui, M tewas dikeroyok setelah tepergok memasuki rumah seorang warga di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021) dini hari.
Jasad korban kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam karung lalu dikuburkan di kaki Gunung Cikuray, Garut.
Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak
"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (26/10/2021).
Dikatakan Wirdhanto, lokasi penguburan korban dilakukan di salah satu ladang jagung milik warga di kaki Gunung Cikuray. "Lokasinya sekitar dua kilometer dari lokasi pengeroyokan," ucapnya.
Ia mengungkapkan, para tersangka menganiaya korban menggunakan sejumlah benda tumpul hingga tajam.
"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam.
Baca juga: Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas, Pupus Mimpi Jadi Pasukan Perdamaian PBB
Salah satu tersangka berinisial S (39), kata Wirdhanto, sempat menyadari bahwa M masih hidup.
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menganiaya korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut. Kemudian menghabisi saudara M ini dengan menyayat leher M," kata Wirdhanto pada Tribun Jabar.
Setelah memastikan M sudah dalam keadaan tidak bernyawa, para tersangka kemudian mengubur korban. Selain diketahui sebagai orang yang menghabisi M, S juga diketahui merampas ponsel milik M.
Atas perbuatannya itu, S terancam hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan terencana.
Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sanjaya mengatakan, dari 14 tersangka, satu di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/garis-polisi-mayat_20170220_170317.jpg)