Kota Metro
DPRD Metro Lampung Sampaikan Empat Raperda Inisiatif
DPRD Kota Metro sampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Senin (1/11/2021).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro sampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Senin (1/11/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraruran Daerah (BapemPerda) DPRD Kota Metro Yulianto mengatakan, empat raperda inisiatif dewan sesuai dengan kebutuhan Kota Metro.
Yakni Raperda tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Reperda tentang pengarusutamaan gender di daerah, Raperda tentang irigasi, dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
"Raperda mengenai tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda ini disampaikan karena selama ini belum ada aturannya. Sehingga ada keteraturan dalam tata cara penyusunan Perda," ujarnya.
Baca juga: Tahun 2022, DPRD dan Pemkab Tulangbawang Barat Usulkan 12 Raperda
Sementara Reperda tentang pengarusutamaan gender di daerah disusun sebagai turunan penyusunan UU. Terlebih mengenai pengarusutamaan gender perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama.
Kemudian Raperda tentang irigasi belum ada aturannya. Karenanya, dengan adanya peraturan terkait irigasi penting untuk dibahas. Sehingga apa yang menjadi kewenangan Metro, terutama dalam produksi pertanian dapat lebih maksimal.
"Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal ini disusun selain untuk memberdayakan tenaga lokal juga untuk melindungi para tenaga kerja lokal. Supaya dengan ada Raperda ini para pekerja lokal benar-benar mendapatkan hak yang sama," imbuhnya.
Menurutnya, dalam proses globalisasi, tenaga kerja asing akan banyak masuk. Sehingga hangan sampai tenaga kerja asing tinggi, sebaliknya tenaga kerja lokal rendah. Sehingga perda pemberdayaan dan melindungi tenaga kerja lokal sangat penting.