Berita Terkini Nasional
Pinangan Ditolak, Pria Bunuh Ayah Kekasih Sendiri
Seorang pria bunuh ayah kekasih sendiri lantaran pinangannya ditolak. Nyawa calon ayah mertuanya melayang setelah dibunuh dengan senjata tajam.
Mengutip dari Kompas.com, beredar video pengakuan pelaku, sebenarnya yang akan ia racuni bukan mertuanya, tetapi suaminya, AF alias Otong.
"Iya (mau racun) si Otong karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," kata DA dalam rekaman video tersebut.
Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, memang ada pengakuan dari DA jika ia sebenarnya ingin meracuni suaminya.
Hanya saja, kata Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.
"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya) tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," jelas Eko.
Eko menuturkan, kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat, sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
3. Keluarga sepakat jenazah korban diautopsi
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Sumsel, jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang, Senin (8/3/2021).
Keluarga sepakat untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.
"Iya kami sepakat diautopsi saja," kata salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Jenazah korban sudah tiba di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang sejak subuh hari.
Tampak beberapa perwakilan keluarga korban dan aparat kepolisian sudah berada di rumah sakit untuk mengurus berbagai keperluan jenazah.
4. Pelaku terancam hukuman mati
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.
"Diyakini pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."
Baca juga: Viral Istri Kondisi Hamil Ditemukan Meninggal, Ternyata Dibunuh Suami Sendiri
"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," kata dia Senin siang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com