Berita Terkini Nasional

Suami di PALI Laporkan Kades Berselingkuh dengan Istrinya, Foto Berpelukan Jadi Bukti

Kades di Kabupaten Panukal Abab Pematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dilaporkan oleh seorang lelaki ke polisi. Diduga berselingkuh dengan istrinya

Editor: Dedi Sutomo
(sripoku.com/reigan)
Warga Kecamatan Talang Ubi mengunjungi Kantor LBH PALI guna melaporkan seorang oknum kades ke pihak kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Seorang Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Panukal Abab Pematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dilaporkan oleh seorang lelaki ke polisi.

Sang Kades diduga berselingkuh dengan istri dari lelaki yang melaporkannya.

Dugaan perselingkuhan tersebut diketahui oleh sang suami berinisial EN, saat mendapati adanya foto mesra istrinya di sebuah kamar penginapan bersama kades.

Dimana EN mendapati foto istrinya sedang memeluk kades sembari tiduran diatas tempat tidur melalui pesan messenger.

Foto mesra sang istri dan kades tersebut, menjadi bukti adanya perselingkuhan antara keduanya.

Kades di Kabupaten PALI itu pun dilaporkan oleh EN suami ke polisi atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya.

Baca juga: Suami di PALI Murka Lihat Foto Istrinya di Peluk Kades, Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Polisi

Dirinya tak terima dengan ulah Kades yang bermain serong dengan sang istri dibelakang dirinya.

"Di foto itu terlapor sedang bertelanjang dada menggunakan kaos dalam, sambil tiduran di atas kasur."

"Di foto itu terlapor sedang bertelanjang dada menggunakan kaos dalam, sambil tiduran di atas kasur."

"Lalu istri saya terlihat memeluk. Ada beberapa foto dan chating mesra di dalam messenger itu," ungkap EN, pelapor, Minggu (31/10/2021).

Pelaku lantas dilaporkan dan sudah diterima polisi dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021 atas tindak perzinaan.

Diketahui, oknum kades berinisial AL memiliki hubungan khusus dengan EV yang tak lain merupakan istri sah dari EN.

Baca juga: Kades Selingkuh dengan Istri Orang, Foto Pelukan di Kamar Diketahui Sang Suami

Adapun lokasi yang ada di foto tersebut yakni di dalam satu kamar penginapan di Pendopo, Kecamatan Talang Ubi.

Dikatakan pelapor, bahwa oknum Kades AL dengan sombong juga mengatakan hal bernada tinggi pada istrinya EV melalui pesan WhatsApp, kemudian pesan itu disampaikan EV pada dirinya.

"Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare."

"(Aku takut kamu sendiri yang kena (kasus), karena itu perdata, bukan pidana."

"AL itu tahu pakar hukum, dia itu Kades dilindungi. Dia itu (Kades) sering perkara. Bahkan membeli perkara," demikian tulis EV, kepada dirinya.

EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa terkesan AL ingin menakuti dirinya, dengan statement itu.

Namun demikian, kata dia, sebagai lelaki dirinya punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.

"Mana ada orang yang rela istrinya direbut oleh lelaki lain. Kita punya harga diri."

"Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar bapak tiga anak ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo dan Ira Harahap mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

"Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus dan PALI pada umumnya.

Apalagi yang bersangkutan adalah kades yang mestinya jadi tauladan masyarakat," tegasnya.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK membenarkan, adanya laporan EN terkait tindak perzinaan terhadap istrinya.

"Laporan sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses ditindaklanjuti," terangnya.

Sementara itu, seusai memenuhi panggilan pihak kepolisian di Mapolres PALI, oknum kades tersebut tak mengeluarkan satu patah kata pun saat dijumpai awak media.

Ia langsung bergegas meninggalkan ruangan penyidik. 

Istri kades selingkuh di Jepara

Kasus selingkuh lainnya juga pernah terjadi di Jepara, Jawa Tengah.

Seorang pemuda berinisial AL (25) dituding selingkuh dengan istri kepala desa di Jepara, Jawa Tengah. 

Pemuda berinisial AL (25) babak belur dianiaya sang kepala desa hingga dikencingi dan disetrum di kamar hotel.

AL mengaku dianiaya di hotel setelah datang atas permintaan istri kepala desa berinisial S alias B.

"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh mengaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban," papar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi.

Setelah datang ke hotel dan bertemu istri kades, AL kemudian dianiaya hingga dikencingi.

"Di sana korban digebukin, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi," tambah Rozi. 

Korban lapor polisi

Kepala desa berinisial S alias B kemudian dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan yang menimpa AL (25).

Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, S alias B dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya AL (25).

Pemuda 25 tahun itu dianiaya setelah dituding telah berselingkuh dengan istrinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi.

"Betul, ada laporan terkait salah satu petinggi di Kabupaten Jepara dengan inisial S alias B," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi kepada wartawan dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com Rabu (27/10/2021).

"Yang bersangkutan melakukan dugaan penganiayaan di salah satu hotel di Kecamatan Tahunan," kata dia.

Dijelaskan Rozi, dugaan perselingkuhan itu terjadi pada Agustus 2021 silam.

"Dugaan penganiayaan AL oleh oknum Kades inisial S alias B itu terjadi pada 4 Agustus dan dilaporkan 8 Agustus," papar Rozi.

Pada Rabu (4/8/2021) siang, korban sengaja dipancing untuk datang ke kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara.

Saat itu, korban dihubungi oleh NR, istri oknum kades tersebut untuk datang menemuinya.

Setelah datang ke kamar hotel, korban sempat berbincang dengan istri kades tersebut selama beberapa menit.

Tidak berapa lama, oknum Kades itu pun ikut datang hingga penganiayaan itu pun terjadi.

"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh mengaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban," papar Rozi.

Di dalam kamar hotel tersebut, korban disebut dianiaya oleh sang Kades sambil dikencingi.

"Di sana korban digebukin, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi," tambah Rozi. 

Setelah puas menganiaya, korban kemudian dibawa ke Kudus, dan ditinggalkan di Terminal Kudus.

Korban lantas dipaksa untuk pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelum masuk bus, Kades pun mengancam agar korban tidak balik lagi ke Jepara.

"Usai dianiaya, korban diantarkan ke terminal. Oknum Kades bilang : kau jangan balik lagi ke Jepara.

Korban ini warga Sukabumi yang kerja dan ngekos di Jepara.

Korban ini pemain orgen dan disewa les privat orgen oleh kades. Jadi Kadesnya itu memang suka organ gitu," jelas Rozi.

Setelah insiden pengancaman itu, korban pun seolah menghilang.

Ia tak pernah berkabar dengan pemilik kosannya di Jepara.

Karena khawatir, pemilik tempat indekos korban melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Saat itu, pelapor mengaku khawatir karena korban, anak kosnya tersebut beberapa hari tak berkabar dan tak bisa dihubungi.

"Jadi yang melapor bapak kos korban karena korban enggak balik-balik, enggak bisa dihubungi dan enggak ada kabar," kata AKP Rozi.

Baca juga: Kades di Pali Sayang-sayangan dengan Istri Orang sampai Buka Pakaian, Suami Wanita Murka

"Bapak kosnya khawatir takut ada apa-apa," imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kades di wilayah Kecamatan Pakis Aji tersebut saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Jepara.

Kepolisian masih berupaya melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Sekarang kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan ini," pungkas Rozi.

Artikel ini sebagian telah tayang di palembang.tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved