Pringsewu
Hamili Siswi SMA di Pringsewu Lampung, Pemuda Asal Tuba Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pemuda berinisial GS (18) menyerahkan diri ke polisi setelah dilaporkan menghamili siswi SMA di Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Didik
Pemuda asal Tulangbawang digelandang petugas Polres Pringsewu setelah menghamili siswi SMA di Pringsewu. Hamili Siswi SMA di Pringsewu Lampung, Pemuda Asal Tuba Terancam 15 Tahun Penjara
Kepada polisi, GS mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.
GS menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tandas Feabo.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Berita Terkait