Kasus Pembunuhan di Lampung Barat
Motif Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Petani Kopi di Lampung Barat
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan, sembilan tersangka yang juga berprofesi sebagai petani itu dendam terhadap korban.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Mungkin satu atau dua orang yang dendam. Tapi semua membantu dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban tersebut," jelas Hadi.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Jarot mengumpulkan para tersangka sembari mengajak untuk memukuli korban dengan kayu, mencari bambu, dan ikut membuang korban ke sungai.
Yurizal memukuli korban dengan menggunakan bambu, ikut menggotong, dan membuang korban yang sudah terbungkus karung ke sungai.
Khotib menjadi orang pertama yang memukuli korban dengan menggunakan kayu kopi, ikut menggotong, lalu membuang korban ke sungai.
Sodiq juga ikut memukuli korban dengan menggunakan kayu, menggotong korban, serta membuang korban ke sungai.
"Berikutnya, Ehsan Irawan yang juga ikut memukuli korban dengan cara melempar kepala korban menggunakan jeriken 20 liter berisikan air, membawa tas korban, dan ikut membuang korban ke sungai," tutur Hadi.
Sementara Sandimin berada di TKP saat korban sudah tergeletak.
Ia ikut menerangi jalan menuju sungai dan membuang korban ke sungai.
Hadi meneruskan, Sunyoto berperan memberikan perintah kepada para tersangka agar korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
"Lalu, Edi Sutrisno yang menampar korban, memegang kayu, mengikat tangan dan kaki korban, kemudian memasukkan korban ke dalam karung," ceritanya.
Terakhir, Sardi berperan ikut memukuli korban.
"Motifnya dendam. Perbuatannya menghilangkan nyawa orang," ujar Hadi.
Atas peristiwa tersebut, seluruh tersangka akan dikenakan pasal 340, pasal 338, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
"Pasal 340 sanksinya penjara seumur hidup. Kalau pasal 338 dan 170 ayat 2 ke-3 ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.