Kasus Pembunuhan di Lampung Barat
Motif Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Petani Kopi di Lampung Barat
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan, sembilan tersangka yang juga berprofesi sebagai petani itu dendam terhadap korban.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Penasaran, mereka membuka karung tersebut.
Ternyata didapati sesosok mayat pria.
Keduanya langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada peratin (kepala pekon) setempat.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar itu adalah sesosok mayat," terang Hadi.
Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, warga melapor kepada Polsek Sekincau dan Polres Lampung Barat untuk dilakukan olah TKP.
Petugas unit identifikasi bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekincau mendatangi TKP.
Sesampainya di TKP, ditemukan mayat laki-laki dalam keadaan tangan dan kaki terikat tali rafia.
"Kemudian, kami melakukan pemeriksaan luar bersama tim medis Puskesmas Batu Ketulis," tambah Hadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan luar, pengambilan sidik jari, serta dokumentasi, mayat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk diambil sampel tulang rusuk sebagai perbandingan DNA terhadap mayat atau korban.
"Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan pemberitahuan kepada masyarakat jika ada keluarga yang hilang agar melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, didapatkan seorang perempuan yang diduga anak korban.
"Awalnya mayat ini belum diketahui identitasnya," ujar Hadi.
Seusai tes DNA, didapat keterangan bahwa identitas mayat itu bernama Wagimin.
Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Barat kembali melakukan penyelidikan.
Amankan 9 Tersangka
Polres Lampung Barat mengamankan sembilan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang petani di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Mereka adalah Ahmad Jarot (44), Edi Sutrisno (29), Muh Khotib (41), M Sodiq (32), Yurizal (35), Ehsan Irawan (47), Sardi (66), Sunyoto (76), dan Sandimin alias Min (66).
Seperti korbannya, para tersangka juga berprofesi sebagai petani.
Mereka juga bertempat tinggal di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kecuali Edi Sutrisno yang merupakan warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Sementara korban bernama Wagimin, warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat yang juga bekerja sebagai petani.
Sembilan tersangka tersebut dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Lampung Barat, Senin (15/11/2021).
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, mereka terancam pasal pembunuhan dengan perencanaan, atau pembunuhan, atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340, pasal 338, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002, Laporan Polisi Nomor LP/A/509/XI/2021/SPKT.SAT RESKRIM/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 November 2021, dan Sp.Sidik/S3/XI/2021/Reskrim, tanggal 9 November 2021.