Kasus Pembunuhan di Lampung Barat
Motif Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Petani Kopi di Lampung Barat
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan, sembilan tersangka yang juga berprofesi sebagai petani itu dendam terhadap korban.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kronologi Penangkapan
Sembilan petani menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, 2 November 2021 lalu.
Saat ini kesembilan tersangka sudah diamankan Polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
"Bahwa pada Sabtu (13/11/2021), Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat M Ari Satriawan melakukan penyelidikan," terang Hadi di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Barat, Senin (15/11/2021).

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Edi Sutrisno.
Saat diinterogasi, Edi mengaku telah terlibat dalam pengeroyokan bersama delapan orang lainnya yang berujung tewasnya korban.
Kedelapan orang itu yakni Ahmad Jarot, Muh Khotib, M Sodiq, Yurizal, Ehsan Irawan, Sunyoto, Sandimin alias Min, dan Sardi.
Kemudian Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh M Ari Satriawan menangkap para tersangka.
"Ada 13 saksi yang dilibatkan. Saksi pada saat menemukan dua orang tadi," terang Hadi.
"Kemudian di antara kesembilan pelaku itu, selain tersangka juga menjadi saksi satu sama lain," tutup dia.
Penemuan Mayat
Kasus pembunuhan seorang petani terungkap berkat penemuan mayat di Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan kronologi penemuan mayat tersebut.
"Awalnya pada tanggal 2 November 2021 ada dua orang akan memancing di sungai yang terletak di Pekon Atar Kuwau. Kemudian mereka menemukan sebuah karung berbau busuk," kata Hadi, Senin (15/11/2021).