Curanmor di Pesawaran
Buronan Curanmor di Pesawaran Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Buronan pencurian motor di Kabupaten Pesawaran yang berhasil diamankan Polisi terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN – Buronan pencurian motor di Kabupaten Pesawaran yang berhasil diamankan Polisi terancam hukuman 7 tahun penjara.
Terduga pelaku pencurian bernama Cecep Sulaiman (44), warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran.
Humas Polres Pesawaran AKP Arus Siregar mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,Minggu, 21 November 2021.
Lanjutnya, saat ini polisi masih terus melakukan pencarian sepeda motor yang menjadi barang bukti pencurian terduga pelaku Cecep Sulaiman (44).
Baca juga: Buronan Pelaku Curanmor di Pesawaran Diamankan, Polisi Cari Barang Bukti Motor Hasil Curian
Barang bukti yang masuk daftar pencarian itu berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam B 6871 VSW.
Yakni dengan nomor rangka MH3SG3190KJ603575 dan nomor mesin G3E4E1487902 Tahun 2019.
"Sepeda motor itu, kini masuk daftar pencarian," katanya.
Terduga pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, Sabtu, 20 November 2021 pukul 02.00 WIB.
Modus Rusak Dinding Rumah
Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran mengungkap modus terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
Humas Polres Pesawran AKP Aris Siregar mengatakan, terduga pelaku benama Cecep Sulaiman (44), warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran.
Baca juga: BREAKING NEWS 10 Bulan Buron, Pelaku Curanmor asal Pesawaran Ditangkap di Rumbia
Terduga pelaku Cecep melakukan pencurian melakukan aksi pencurian di rumah korban benama Nurhasanah (39), yang juga warga Desa Mulyo Sari.
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik korban.
Menurut Aris, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan kayu di sebelah pintu dapur.