Kasus Lakalantas di Pringsewu
Sopir Tersangka Tabrak Lari Mengaku Tak Melihat Korban dari Arah Berlawanan
Sopir dump truk BE 8993 UX Rino Adiaksa (24) warga Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
"Sekitar dua bulan berhasil ditangkap," ujar Dany mewakili Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Dharya, Selasa, 23 November 2021.
Pelaku adalah Rino Adiaksa (24) warga Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Rino merupakan sopir dump truk BE 8993 UX. Ketika itu Rino memuat sabes dan membawanya ke daerah Kabupaten Tanggamus.
Sebelum peristiwa Rino melakukan bongkar muatan di lokasi tujuan pada 29 September 2021. Selepas Maghrib, Rino pulang menuju arah Pringsewu beriringan dengan rekannya.
Ketika berada di ruas Jalinbar KM 36-37 Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rino berupaya mendahului sepeda motor di depannya.
Celakanya di jalan menikung itu, dari arah berlawanan korban Gregorius Irfan Renaldi (20), seorang mahasiswa, warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu melintas dengan sepeda motornya.
Kecelakaan akhirnya tidak terelakkan, korban tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cidera kepala berat.
Informasi Keluarga Korban
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut.
Peristiwa itu menewaskan pengendara sepeda motor, Gregorius Irfan Renaldi (20), seorang mahasiswa, warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Pringsewu Aipda Dany Waldi mengatakan, pengungkapan perkara ini berkat hasil kerja sama dengan keluarga korban.
Keluarga korban memberi informasi keberadaan pelaku tabrak lari
Tersangka merupakan sopir dump truk BE 8993 UX, Rino Adiaksa (24), asal Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku diamankan keluarga korban, dan dibawa ke rumah korban, sempat diajak ke makam korban," kata Dany mewakili Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Dharya, Selasa, 23 November 2021.
Keluarga korban kemudian menghubungi petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu. Berdasar informasi tersebut petugas menjemput pelaku pada Sabtu, 20 November 2021 di rumah korban.