Bandar Lampung
UMK Bandar Lampung 2022 Dipastikan Naik, Kadisnaker: Masih di Bawah Rp 50 Ribu
Upah minimum kota (UMK) di Bandar Lampung dipastikan naik di tahun 2022. Namun, untuk jumlah kenaikan masih sedang dalam perumusan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Besaran upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung dipastikan naik di tahun 2022.
Namun, untuk jumlah kenaikan masih sedang dalam perumusan.
Hal itu menyusul naiknya upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2022.
"Masih dirumuskan prihal kenaikan, kita upayakan sebelum November habis, UMK sudah bulat kenaikannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Selasa (23/11/2021).
Untuk diketahui, UMP Lampung untuk tahun depan menjadi Rp 2.440.486,18.
Nominal itu naik sebesar Rp 8 ribu atau 0,35 persen dari yang berlaku di tahun ini, yakni Rp 2.432.001,57.
Ia membeberkan, kenaikan upah minimum di Bandar Lampung sendiri juga tidak naik secara signifikan.
"Masih di bawah Rp 50 ribu kenaikannya," kata dia.
"Jumlah itu masih dalam perumusan dewan pengupahan," lanjutnya.
Ia menjelaskan, tingkat kenaikan upah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Lapangan Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law.
"Jadi tahun ini adalah tahun pertama menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi,"
"Sementara indikator kebutuhan hidup layak tidak lagi digunakan. Tidak lagi ada survey harga pasar tradisional," jelasnya.
UMP Cuma Naik Rp 8.484
Pemprov Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.
Upah ini hanya naik Rp 8.484,61 atau 0,35 persen dari UMP Lampung tahun 2021 yang sebesar Rp 2.432.001,57.