Bandar Lampung
UMK Bandar Lampung 2022 Dipastikan Naik, Kadisnaker: Masih di Bawah Rp 50 Ribu
Upah minimum kota (UMK) di Bandar Lampung dipastikan naik di tahun 2022. Namun, untuk jumlah kenaikan masih sedang dalam perumusan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Susilo menganalogikan, kenaikan UMP Rp 8.000 tidak akan cukup untuk menambah biaya operasional pekerja.
"Kita bulatkan kenaikannya Rp 10 ribu, itu saja belum cukup untuk tambahan beli bensin atau semacamnya," kata Susilo, Senin.
Menurut Susilo pihaknya sudah menyampaikan usulan kenaikan upah layak bagi pekerja buruh di Lampung.
Jika tahun lalu UMP sekitar Rp 2,6 juta perbulan maka tahun ini kenaikan bisa menyentuh minimal di angka Rp 3 juta.
"Layaknya upah di Lampung ini di atas Rp 3 juta. Tapi setidaknya bisa mendekati angka tersebut, pada kenyataannya justru naik jauh dari apa yang kami harapkan," kata Susilo.
Susilo menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan serikat buruh lainnya terkait kenaikan upah tersebut.
Tidak menutup kemungkinan gabungan serikat buruh bakal menggelar aksi demo penolakan UMP 2022.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)