Bandar Lampung
UMP Lampung Cuma Naik 8.484, Kadisnaker Sebut Sudah Lihat Kondisi Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemprov Lampung telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.
Upah ini hanya naik Rp 8.484,61 atau 0,35 persen dari UMP Lampung tahun 2021 yang sebesar Rp 2.432.001,57.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (22/11) mengatakan, angka UMP itu sesuai formula yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 15 November 2021.
"UMP ini juga telah di-SK-kan. SK Gubernur Lampung Nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP 2022," jelasnya.
Agus juga mengatakan jika penetapan angka UMP itu berdasarkan formula yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan mengacu UU 11 Tahun 2020 UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.
Menurut Agus, pertimbangan penetapan UMP ini juga melihat kondisi makro ekonomi daerah dan nasional, serta memperhatikan ketenagakerjaan di daerah dan secara nasional. UMP akan diberlakukan 1 Januari 2022.
Ia meminta setiap pemda di Lampung dapat memperhatikan UMP ini dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP dan perusahaan harus mengikuti formula yang telah ditentukan peraturan," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, nilai UMK kabupaten/kota itu maksimal sudah diterima Disnaker Lampung pada 30 November 2021.
Ada 11 kabupaten/kota yang akan menentukan sendiri UMK-nya. Sementara 4 daerah yakni Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat belum memiliki Dewan pengupahan sehingga UMK-nya mengikuti UMP.
Agus pun menegaskan jika pengusaha harus mematuhi soal upah ini.
"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak mantaati UMP ini akan ada sanksinya sesuai tingkat pelanggaran norma pengupahan," kata Agus.
Adapun sanksinya sesuai Pasal 88 angka 63 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyebutkan, barang siapa melanggar ketentuan misalnya membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Tindak pidana tersebut termasuk ke dalam tindak pidana kejahatan sehingga pegawai/buruh dapat melaporkan ke polisi dan menempuh upaya hukum pidana terhadap pengusaha.
Namun penetapan UMP ini dikecualikan untuk usaha mikro kecil.
Untuk usaha mikro kecil, penetapan upahnya berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerjanya.