Bandar Lampung
UMP Lampung Cuma Naik 8.484, Kadisnaker Sebut Sudah Lihat Kondisi Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.
FSBKU Menolak
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung, Tri Susilo menyatakan pihaknya menolak kenaikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja di Lampung.
Susilo menganalogikan, kenaikan UMP Rp 8.000 tidak akan cukup untuk menambah biaya operasional pekerja.
"Kita bulatkan kenaikannya Rp 10 ribu, itu saja belum cukup untuk tambahan beli bensin atau semacamnya," kata Susilo, Senin.
Menurut Susilo pihaknya sudah menyampaikan usulan kenaikan upah layak bagi pekerja buruh di Lampung.
Jika tahun lalu UMP sekitar Rp 2,6 juta perbulan maka tahun ini kenaikan bisa menyentuh minimal di angka Rp 3 juta.
"Layaknya upah di Lampung ini di atas Rp 3 juta. Tapi setidaknya bisa mendekati angka tersebut, pada kenyataannya justru naik jauh dari apa yang kami harapkan," kata Susilo.
Susilo menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan serikat buruh lainnya terkait kenaikan upah tersebut.
Tidak menutup kemungkinan gabungan serikat buruh bakal menggelar aksi demo penolakan UMP 2022.
UMK Kabupaten/Kota
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, UMK Kota Bandar Lampung dipastikan naik pada 2022.
Namun besarannya masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.
"Yang jelas kalo kenaikan ada, cuma berapa persennya itu masih dirumuskan oleh tim akademisi sesuai dengan data-data dari statistik. Itu akan dibahas besok, " kata Wan Abdurrahman.
Menurut Wan Abdurrahman, proses penetapan UMK cukup panjang.
Dewan pengupah bersama tim akademisi dan pemerintah akan mengukur sebaik mungkin berapa besaran upah yang harus ditetapkan.