Bandar Lampung
UMP Lampung Cuma Naik 8.484, Kadisnaker Sebut Sudah Lihat Kondisi Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. UMP Lampung cuma naik 8.484.
"Kalo sudah ada keputusan baru nanti akan dilaporkan kepada wali kota dan akan diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan. Upah itu ada batas minimum ada batas maksimum, jadi kita akan lihat nanti bersama tim perumus itu," imbuh Wan Abdurrahman.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan Noviana Susanti mengatakan, pihaknya belum menetapkan UMK. UMK ini sedang dalam tahap pembahasan.
"Belum ada penetapan UMK di Lampung Selatan. Insya Allah, Kamis mendatang ada rapat penetapan," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Muhammad Joviter/Dominius Desmantri Barus)
Berita Terkait