Wawancara Eksklusif
Kadisnaker Lampung Beber Alasan UMP Cuma Naik Rp 8.484, Agus: Banyak Perusahaan Merosot Produksinya
Apa alasan mendetail yang melatarbelakangi kenaikan UMP yang cuma Rp Rp 8.484,61 itu? Berikut petikan wawancara dengan Kadisnaker Lampung Agus Nompitu
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemprov Lampung telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.
Angka ini naik Rp 8.484,61 atau 0,35 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp 2.432.001,57.
Apa alasan mendetail yang melatarbelakangi kenaikan UMP yang cuma Rp Rp 8.484,61 itu? Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu, Selasa (23/11/2021).
UMP Lampung 2022 naik hanya Rp 8.484. Padahal UMP 2021 sudah tidak naik. Bisa jelaskan lagi alasan detail kenaikan yang cuma Rp Rp 8.484 itu?
Jadi pada 2021 memang telah dilakukan rapat dengan Dewan Pengupahan, tepatnya pada 15 November 2021.
Dalam rapat itu telah diambil kesepakatan UMP sebesar itu dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
Dasarnya yaitu UU 11 tahun 2020 tentang Cipa Kerja, PP 36 tentang pengupahan dan SE Menaker.
Lalu data ekonomi yang bersumber dari BPS dan secara keseluruhan menjadi dasarnya UMP pada 2022.
Kemudian aspek makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan juga anggota rumah tangga yang bekerja.
Seberapa besar kondisi pandemi Covid-19 ikut memberi pengaruh terkait sedikitnya kenaikan UMP?
Kita tahu sejak 2020 sampai saat ini pandemi Covid-19 belum selesai.
Tapi alhamdulillah beberapa bulan terakhir ini kasusnya melandai.
Tapi dampak kondisi sosial ekonomi masih dirasakan, banyak perusahaan mengalami kemerosotan, baik produksi dan kinerja perusahaan.
Kenaikan UMP hanya Rp 8.484 bahkan tidak cukup untuk membeli 2 liter BBM, bagaimana tanggapan Anda?
Dewan pengupahan sudah membahas dan juga mengkaji, tapi kita mengacu arah kebijakan strategis nasional yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemenaker.