Wawancara Eksklusif

Kadisnaker Lampung Beber Alasan UMP Cuma Naik Rp 8.484, Agus: Banyak Perusahaan Merosot Produksinya

Apa alasan mendetail yang melatarbelakangi kenaikan UMP yang cuma Rp Rp 8.484,61 itu? Berikut petikan wawancara dengan Kadisnaker Lampung Agus Nompitu

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Kadisnaker Lampung beber alasan UMP cuma naik Rp 8.484. 

Salah satunya tentu pertimbangan untuk tidak ada terjadinya kesenjangan antarwilayah antarprovinsi.

Ada juga provinsi yang tidak menaikan UMP-nya.

Karena ada beberapa pertimbangan kondisi ekonomi di daerahnya dan Lampung dengan pertimbangan tetap menaikan UMP meskipun tidak semua menerima UMP tersebut.

Pertimbangan ekonomi daerah, dan adanya juga pertimbangan kondisi ketenagakerjaan serta tidak terjadi kesenjangan antar wilayah.

Namun ini adalah upah terendah yang harus diberikan kepada buruh yang bekerja dibawah 1 tahun dan pekerja diatas 1 tahun tentu dimintakan harus menyusun skala upah.

Dalam penentuan UMP, apa dasar aturannya?

SK Gubernur Lampung Nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP 2022. UU 11 Tahun 2020 UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No.B-M/383/HI.01.00//XI/2021.

Siapa saja yang ikut dalam pembahasan penentuan UMP?

Diantaranya akademisi, para pakar, perwakilan Apindo, serikat buruh serta BPS.

Sebelum penentuan UMP, terlebih dahulu ada pengukuran Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bisa jelaskan detailnya?

Jadi didasarkan dari data BPS, seperti rumah tangga dan rumah tangga yang bekerja serta inflasi.

Termasuk juga berbagai tingkat kelayakan yang menjadi variabel upah minimum tertinggi dan upah minimum terendah.

Apa saja komponen yang masuk dalam pengukuran KHL?

Pertimbangan yang diberikan yaitu tingkat inflasi, produk domestik reginonal bruto, tingkat harga yang ada di masyarakat.

Pertimbangannya juga terkait keseimbangan memperkecil kesenjangan antarwilayah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved