Lampung Utara
Polsek Abung Selatan Lampung Utara Amankan Pelaku Curas, Pelaku Beraksi di Jalinsum
Tim Opsnal Polsek Abung Selatan membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RD
Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Tim Opsnal Polsek Abung Selatan membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RD (25) yang merupakan warga Desa Blambangan, Lampung Utara, pada Sabtu (27/11/2021) kemarin.
RD diamankan polisi kurang dari satu jam setelah melakukan aksinya di area stasiun kereta api di Desa Blambangan.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, RD kita tangkap dan amankan berdasarkan laporan korban Andi (25) warga Dusun II Rambang Jaya Desa Meranjat Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan atas dugaan tindak pidana Curas.
Dikatakannya, kejadian curat beruma saat korban mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max No Pol BE 8946 CX melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Blambangan sekira pukul 03.30 WIB.
Korban lalu dihadang oleh 2 orang lelaki yang tak dikenalinya. Kedua pelaku menghentikan mobil yang dikemudikannya.
Baca juga: Jalan Provinsi di Lampung Tengah, Perbaikan Ruas Jalan Kota Gajah - Bandar Surabaya Awal Tahun 2022
Saat korban membuka kaca, satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok sembari meminta uang dan HP.
Namun korban tak memberikannya. Pelaku lalu mengambil kunci kontak mobil, berikut barang-barang milik korban berupa tas berisikan dompet, uang Rp 500 ribu, 1 unit HP OPPO Tipe A16.
“Setelah itu pelaku kabur ke arah kampung Desa Blambangan, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Blambangan pagar,” ujarnya AKP Haryono, Minggu (28/11/2021).
Tim Opsnal piket Pospol yang mendapat laporan, langsung bergerak menuju ke TKP bersama korban.
Tiba di jalan umum Desa Blambangan, korban bersama anggota melihat kedua pelaku.
Baca juga: Jadwal Muktamar NU, PMII Lampung Minta Kembali ke Ponpes, PCNU Bandar Lampung Nilai Putusan Sepihak
Tim melakukan pengejaran, namun kedua pelaku berusaha kabur. Satu pelaku terjatuh dari pagar halte stasiun kereta api. Satu pelaku berhasil diamankan.
Pelaku RD yang berhasil diamankan, lalu dibawa ke RS M Yusuf Desa Kalibalangan untuk mendapatkan perawatan. Pasalnya, saat terjatuh pelaku terbentur besih dan batu.
AKP Haryono mengungkapkan, dari tangan pelaku RD diamankan barang bukti 1 (satu) Helai jaket levis warna Biru yang di kenakan oleh pelaku, 1 (satu) Buah Senter kepala milik pelaku, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo tipe A16 warna biru dongker milik korban
Lalu, 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk Realpolo yang berisikan dompet kulit warna hitam, satu buah E KTP an. HENDRI SAPUTRA, satu buah SIM A an. HENDRI SAPUTRA, satu buah kartu NPWP an. HENDRI SAPUTRA dan satu buah ATM Bank Sinarmas.
“Untuk rekan RD masih kita lakukan pengejaran,” katanya.
Untuk pelaku RD akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan.( Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)