Pembunuhan di Lampung Tengah
Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah Libatkan 3 Bocah SMP, Begini Kata LPA
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap tiga siswa SMP yang terlibat dalam kasus pembunuhan ters
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kasus pembunuhan di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah yang melibatkan anak di bawah umur menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak.
Salah satunya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap tiga siswa SMP yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Atas kejadian (pembunuhan) yang melibatkan anak di bawah umur, maka sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka anak yang menjadi tersangka itu harus didampingi oleh penasihat hukum dan pekerja sosial," terang Eko Yuono saat menghadiri ekspose di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Siswa SMP di Lampung Tengah Terlibat Pembunuhan Seorang Wanita
Selain itu, karena ketiga anak di bawah umur masih berstatus sebagai pelajar, LPA Lampung Tengah juga akan memberikan asesmen pihak keluarga dan sekolah.
Kemudian, kata Eko, saat jadwal sidang juga akan dilakukan pendampingan karena anak-anak berada di bawah undang-undang lex specialis, undang-undang yang memang mengikat walaupun di pembunuhan pasal juga maksimal hukumannya 10 tahun penjara.
Untuk itu ia berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan inovasi terkait penanganan kasus hukum anak.
Kepada para orangtua, Eko berharap untuk selalu mengawasi pergaulan mereka.
Sementara pelaku utama Sanjaya dikenakan pasal 365 ayat 3 dan 338 jo 340 KUHPidana.
Baca juga: 3 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Resigister 45 Mesuji Lampung Diringkus
Sita Dasi
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dari pelaku Sanjaya, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang dibawa oleh pelaku.
Setelah pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya pada waktu bersamaan, polisi mendapati juga barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.
"Kami juga menyita satu unit telepon genggam milik korban yang dibawa oleh pelaku SJ. Rencananya, oleh SJ motor dan handphone akan dijual oleh pelaku," jelas Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, Selasa (30/11/2021).
Setelah keempat pelaku ditangkap, Tekab 308 Polres Lamteng dan Jatanras Polda Lampung mengamankan barang bukti lainnya.