Berita Terkini Artis

Kesedihan Nora Alexandra Saat Jerinx SID Kembali Ditahan, Pastikan Setia Mendukung

Kesedihan Nora Alexandra saat Jerinx SID kembali ditahan, pastikan setia mendukung meski sang suami di tahanan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, seusai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka, pada Rabu 1 Desember 2021. Kesedihan Nora Alexandra saat Jerinx SID kembali ditahan, pastikan setia mendukung meski sang suami di tahanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Kesedihan Nora Alexandra saat Jerinx SID kembali ditahan, pastikan setia mendukung meski sang suami di tahanan.

Diketahui, musisi I Gede Ariastina alias Jerinx SID kembali ditahan atas tindak pengancaman yang diduga dilakukannya melalui media elektronik ke Adam Deni.

Seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, suami Nora Alexandra langsung dilimpahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Selama 20 hari ke depan, Jerinx akan menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra tak bisa banyak bicara ketika suaminya kembali harus mendekam di tahanan.

Baca juga: Perseteruan dengan Jerinx SID Terus Berlanjut, Adam Deni Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Ia hanya bisa mengakui, jika dirinya sangat sedih karena harus kembali berpisah dengan suaminya itu.

Nora dengan setia terus menggenggam tangan Jerinx yang sudah mengenakan rompi tahanan menuju mobil.

"Iya sedih pasti," kata Nora Alexandra singkat usai menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Nora pun menegaskan, ia akan setia memberikan dukungan untuk suaminya yang kembali tersandung masalah hukum.

"Iyalah pasti itu (dukungan)," ucap Nora.

Baca juga: Polisi Sebut Jerinx Punya Penyakit hingga Tidak Bisa Vaksin

Sekiranya empat jam Jerinx jalani pemeriksaan kelengkapan berkas kasus dugaan tindak pengancaman melalui media elektronik.

Ditahan 20 hari ke depan

Seusai diperiksa, Jerinx langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Jadi tersangka tadi di dampingi penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua," kata Bima Suprayoga selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved