Bandar Lampung
Polda Lampung Tahan 2 Petinggi Khilafahtul Muslimin, Diduga Melakukan Penghasutan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menahan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana penghasutan, keduany petinggi ormas.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan.
Kedua tersangka dalam dugaan perkara tersebut yakni petinggi organisasi masyarakat berinisial AQB sebagai Khalifah atau pimpinan Khilafatul Muslimin dan C alias AB sebagai Ketua Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bandar Lampung.
Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, kedua petinggi Khilafatul Muslimin ini sudah dilakukan penahanan sejak Kamis (2/12/2021) kemarin.
"Kedua tersangka ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya," kata Reynold, Jumat (3/12/2021).
Reynold menjelaskan, perkara yang melibatkan kedua tersangka berawal dari Selasa 10 Agustus 2021.
Baca juga: Kompolnas Sambangi Polda Lampung Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi
Tersangka AQB dan AB diduga telah melakukan penghasutan kepada warga Khilafatul Muslimin untuk melakukan kegiatan jalan sehat.
Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandar Lampung.
"Kurang lebih, sebanyak 150 orang yang mengenakan seragam warga Khilafatul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute di wilayah Bandar Lampung," kata Reynold.
Menurut Reynold, kedua tersangka sebelumnya tidak mengajukan permohonan izin kepada satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung.
"Sebagaimana instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021 dan instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, serta instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 Covid-19 di Kota Bandar Lampung guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19," kata Reynold.
Baca juga: Pemred Diancam Pembunuhan, Polda Lampung Diminta Berantas Preman Intimidasi Pers
Reynold menambahkan, untuk menindaklanjuti hal tersebut petugas Ditreskrimum Polda Lampung kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, kita tetapkan sebagai tersangka berinisial AQB dan C alias AB," kata Reynold.
Meski telah ditetapkan tersangka, saat itu AQB dan AB tidak langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Penahanan terhadap kedua tersangka ditangguhkan dengan alasan kesehatan, dan bersedia kooperatif mengikuti proses penyidikan.
Setelah itu, pada tanggal 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka.