Bandar Lampung

Polda Lampung Tahan 2 Petinggi Khilafahtul Muslimin, Diduga Melakukan Penghasutan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menahan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana penghasutan, keduany petinggi ormas.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Dok Ditkrimum Polda Lampung
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan. 

"Namun tersangka AQB tidak bisa hadir dengan alasan sedang melakukan safar di pulau Jawa," kata Reynold.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka. Dalam panggilan kedua tersebut, tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Kemarin (Kamis) kedua tersangka ini kita panggil lagi dan langsung dilakukan penahanan," kata Reynold.

Reynold menambahkan, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular.

"Dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," kata Reynold.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved