Bandar Lampung
Polda Lampung Tahan 2 Petinggi Khilafahtul Muslimin, Diduga Melakukan Penghasutan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menahan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana penghasutan, keduany petinggi ormas.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
"Namun tersangka AQB tidak bisa hadir dengan alasan sedang melakukan safar di pulau Jawa," kata Reynold.
Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka. Dalam panggilan kedua tersebut, tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
"Kemarin (Kamis) kedua tersangka ini kita panggil lagi dan langsung dilakukan penahanan," kata Reynold.
Reynold menambahkan, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular.
"Dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," kata Reynold.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )